Selasa, 09 September 2008

Kriminal Dunia Komputer

Pelaku Hacker Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 9 September 2008 | 19:14 WIB
(By:kompas.com)


JAKARTA, SELASA- Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).

"Peng-hack-an tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana (gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan perangkat (misuse of device)," kata Edmon.

Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Karena itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar," jelas Edmon.

Edmon menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah 1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun ditambah denda Rp 17.78 miliar.

Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar," tutur Edmon.

Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.

Edmon menambahkan, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal 30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara yang dilarang. "Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan kejahatan.

Cakrawala

Malaysia Grogi, Lagu Indonesia Dibatasi
Selasa, 9 September 2008 | 17:16 WIB
(by:Kompas.com)

KUALA LUMPUR, SELASA--Kementerian Tenaga, Air, dan Komunikasi Malaysia Shaziman Abu Mansor akan mengkaji memorandum persatuan karyawan Malaysia (Karyawan) yang menginginkan adanya pembatasan penyiaran lagu-lagu Indonesia di radio swasta.

Shaziman Abu Mansor mengatakan akan mengadakan pertemuan bersama dengan kementerian lainnya, yakni Kementerian Perpaduan, Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan (KPKKW) dan Kementerian Penerangan untuk mengkaji panduan selama ini, demikian Berita Harian, Kuala Lumpur, Selasa.

Saat ini, tidak ada UU khusus yang mewajibkan radio swasta menyiarkan lagu penyanyi asing melebihi lagu penyanyi lokal, kata Shaziman, usai menerima memorandum Karyawan yang diserahkan presidennya Freddie Fernandez dan pencipta lagu M Nasir dan Aznan Aliyas di kantornya di Putrajaya.

Garis panduan yang dikeluarkan oleh Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) kepada radio swasta hanya terkait dengan kuota bahasa saja, tetapi mengatur soal kuota penyiaran antara lagu lokal dan asing. "Kalau ada kekurangan, kita akan coba untuk memperbaiki," kata menteri.

"Kita akan mendengar dan membahas bagaimana cara membantu industri musik lokal. Kita juga hendak mendengar pandangan mereka untuk melihat industri ini dapat berkembang pada masa akan datang," katanya.

Karyawan menyerahkan memorandum kepada menteri Shaziman yang didukung tanda tangan 700 anggota, meminta pemerintah menerapkan kuota 90:10, yakni 90 persen penyiaran lagu lokal dan 10 persen lagi lagu asing atau Indonesia.

Karyawan menolak tuduhan pengajuan memorandum kepada pemerintah berkaitan dengan kurangnya kualitas lagu lokal dibanding lagu Indonesia. Karyawan mengharapkan pemerintah memandang serius kondisi saat ini yang sudah dinilai kritis karena industri musik tanah air tidak memiliki keistimewaan.

Freddie mengatakan, masalah kuota ini terpaksa diangkat demi memberi peluang seniman lokal, terutama karyawan musik, dan tempat untuk mereka bertahan dalam persaingan.

"Masalah ini muncul karena stasiun radio swasta terlalu bebas menyiarkan lagu asing atau Indonesia sehingga mempengaruhi jati diri pendengar lokal untuk terus mendukung mereka tanpa memikirkan dampak buruk kepada industri musik tanah air," tambah dia.

"Pengurangan lagu lokal di radio swasta akan membunuh bakat baru. Sikap radio swasta yang memberi fokus terlalu banyak melalui penyiaran lagu Indonesia dengan alasan karena banyaknya permintaan pendengar tidak bisa diterima," katanya.

"Kita tidak mau negara ini menjadi seperti Singapura yang industri musiknya sudah terkubur. Belum lagi royalti yang terus mengalir ke luar tanpa dinikmati seniman lokal," kata dia.(ANT)

Rabu, 27 Agustus 2008

Rekam Cewek Mandi, Ketahuan, HP Ketinggalan
Ilustrasi film porno di ponsel
(by : Kompas.com)

BOJONEGORO, RABU — Kehadiran teknologi baru ternyata membuka peluang munculnya kejahatan dengan modus baru. Tindak kejahatan jenis baru inilah yang menimpa TE, perempuan berusia 21 tahun yang indekos di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro. Ketika hendak mandi tiga hari lalu, TE memergoki dirinya diintip seseorang. Celakanya, orang tersebut merekam aktivitas mandinya dengan handphone berkamera. Akibat aksi usil tersebut, gadis yang sehari-hari bekerja di salah satu swalayan terkenal di Kabupaten Bojonegoro ini melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro, Senin (25/8).

Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, kejadian yang menimpa TE bermula Sabtu (23/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu TE hendak mandi. Setelah menutup pintu kamar mandi, TE mencopot bajunya. Tatkala akan melepas pakaian dalamnya, tiba-tiba ia mendengar suara mencurigakan di atas kamar mandi.

Terusik dengan suara mencurigakan tersebut, TE mendongakkan kepalanya ke ventilasi di atas kamar mandi. Dia sangat terkejut ketika melihat tangan memegang HP di balik ventilasi kamar mandi dan terdengar seperti orang memotret. Spontan, TE mengambil air dan menyiramkannya ke arah orang tersebut.

Bersamaan dengan itu, terdengar suara gaduh dari luar kamar mandi. “Saya yakin orang yang mengintip dan merekam saya saat mandi itu terkejut, panik, dan langsung kabur,” ujar TE di hadapan penyidik, kemarin. Tak menyangka aksinya ketahuan, pelaku itu lari tunggang langgang meninggalkan HP Sony Ericsson yang dipakainya untuk mengintip.

Mengetahui hal tersebut, TE lantas mengambil HP itu. Kemarin HP tersebut diserahkan TE ke polisi sebagai dijadikan barang bukti. “Saya berharap dengan barang bukti HP ini polisi bisa melacak pemiliknya dan menangkap pelakunya,” ujarnya.

Dikonfirmasi Surya, Kepala Bagian Bina Mitra Polres Bojonegoro Kompol Kusen Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kusen, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Khusus Anak dan Perlindungan Perempuan Polres Bojonegoro.

"Berdasar keterangan korban dan barang bukti berupa HP yang tertinggal, kami akan menyelidiki dan memburu pelakunya," ujar Kusen didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Kus Heryatno. Kompol Kusen menduga pelakunya adalah warga Bojonegoro dan kenal atau pernah melihat korban.

Kronologi Pengintip yang kepergok, Senin (25/8)
================================
1. Sabtu (23/8) pukul 16.30, ET akan mandi di kamar mandi kamar kosnya.
2. Saat melepas pakaian dalamnya, ia mendengar suara mencurigakan dari atas kamar mandi.
3. Ketika mendongak ventilasi kamar mandi, ET melihat ada tangan memegang HP dan menekan tombol kamera di HP itu sehingga terdengar suara seperti memotret.
4. ET menyiramkan segayung air ke tangan misterius itu, lantas terdengar suara gaduh. Pengintip pun panik dan lari, tapi HP-nya tertinggal.
5. Senin (25/8), ET melapor polisi dan HP itu menjadi barang bukti.

Sabtu, 23 Agustus 2008

HAL UNIK dan HEBOH

Woow Ada Anjing Merawat Bayi Manusia

BUENOS AIRES, SABTU — Seekor anjing betina menemukan bayi manusia dan membawanya pulang untuk dirawat bersama anak-anaknya di kawasan miskin kota La Plata, Argentina.

Media setempat melaporkan, anjing itu membawa pulang bayi mungil berjenis kelamin perempuan ke rumah majikannya, Kamis dini hari.

Sang majikan mendengar tangisan bayi lalu segera menghubungi polisi dan selanjutnya bayi itu dibawa ke rumah sakit di La Plata. Anjing bernama Cina itu dilaporkan menemukan satu bayi yang baru lahir di tanah kosong di kawasan permukiman Abasto.

Insting membuat anjing itu membawa bayi tersebut dan meletakkannya di tengah anak-anaknya sehingga terhindar dari embusan angin dingin.

Bayi seberat empat kilogram itu dalam keadaan telanjang dan memiliki beberapa lebam, kata pejabat rumah sakit Melchor Romero. Bayi itu selanjutnya dipindah ke rumah sakit khusus anak-anak. Para dokter mengatakan, si mungil itu baru beberapa jam lahir.

Kamis pagi, setelah peristiwa itu diketahui masyarakat luas, seorang perempuan berusia 14 tahun datang ke rumah sakit didampingi tetangganya. Dia mengaku sebagai ibu bayi tersebut dan telah menelantarkannya. Remaja itu melahirkan pada Rabu malam. Dalam keadaan panik dia meninggalkan anaknya.

Rabu, 20 Agustus 2008

Gosip Seputar Transfer di Sepak Bola

Milan Jual Kaka Rp1,39 Triliun
Kaka kemungkinan bakal pindah klub di musim ini, jika Chelsea bersedia memenuhi permintaan Milan.

MILAN, RABU - AC Milan akhirnya bersedia melepaskan Kaka. Gelandang asal Brasil itu akan dijual, jika Chelsea bersedia membayar 102 juta euro (sekitar Rp1,39 triliun).

Chelsea memang lama dihubung-hubungkan dengan Kaka. Bahkan, ketertarikan Chelsea kepada Kaka sudah terungkap sejak beberapa tahun terakhir ini, namun Milan terus menahannya. Menurut Daily Star, kini Milan sudah bersedia menjualnya, asal Chelsea mau membayar sebesar itu.

Pada Juli lalu, Chelsea telah menawar Kaka sebesar 100 juta euro (sekitar Rp1,36 triliun). Sehari setelah penawaran itu, Wakil Presiden Milan, Adriano Galliani menolak tawaran itu. Tapi, dia tak menjelaskan apa alasannya dan berapa harga yang diinginkan. Hari berikutnya, dia malah menyatakan bahwa Kaka tak akan dijual.

Ketua Eksekutif Chelsea, Peter Kenyon, juga pernah putus asa mengejar Kaka. Namun, Pers tetap mencium bahwa The Blues masih menginginkan Kaka dan tetap siap membelinya. Bahkan, beberapa media Inggris sempat mengabarkan bahwa Chelsea menyiapkan dana 150 juta euro (sekitar Rp 2 triliun), jika memang itu cara yang bisa membuat Kaka pindah ke Stamford Bridge.

Meski begitu, akhirnya segala spekulasi itu terhenti. Sebab, tak ada tanda-tanda lagi bahwa akan ada transaksi antara Chelsea dan Milan soal Kaka. Tapi, minggu lalu spekulasi seolah hidup kembali. Media Italia dan Inggris mengatakan, Milan kembali membuka pinta buat Chelsea untuk membeli Kaka.

Manajer Chelsea, Luiz Felipe Scolari menyatakan lebih memilih Robinho. Namun, penyerang asal Brasil itu tak akan dijual. Sebab itu, Chelsea mulai melirik Kaka lagi. Apalgi, Milan mulai membuka pintu, sehingga dimungkinkan akan kembali terjadi negosiasi antara kedua klub. (GL)

Minggu, 10 Agustus 2008

Bola Internasional

Arsenal Ditahan Sevilla 1-1, Inter Taklukkan Ajax 1-0
The Gunners Juara Amsterdam Tournament
Robin van Persie yang tak tampil ketika Arsenal ditahan imbang 1-1 oleh Sevilla, mengangkat trofi Amsterdam Tournament. Arsenal juara turnamen ini setelah mengumpulkan delapan poin. Ini adalah gelar ketiganya selama empat tahun ikut turnamen tersebut.

(by : kompas.com)

AMSTERDAM, MINGGU - Arsenal tak berhasil menaklukkan Sevilla pada lanjutan Amsterdam Tournament yang berlangsung Sabtu (9/8) malam WIB. Meskipun demikian, hasil 1-1 melawan klub Spanyol tersebut sudah cukup bagi The Gunners untuk memastikan diri menjadi turnamen pra-musim tersebut.

Pasalnya, dengan sistem perhitungan di mana setiap gol akan mendapat bonus satu poin untuk menambah tiga angka dari hasil kemenangan atau satu angka dari hasil imbang, membuat perolehan poin Arsenal tak terkejar. Secara keseluruhan, tim London tersebut mengoleksi delapan angka sehingga mereka berhak menyabet trofi tersebut untuk ketiga kalinya dalam empat tahun.

Pada pertandingan perdana yang berlangsung Jumat (8/8) malam, Arsenal menaklukkan Ajax Amsterdam selaku tuan rumah kejuaraan tersebut dengan skor 3-2. Alhasil, tim besutan Arsene Wenger tersebut mengoleks enam poin. Kemudian, mereka menambah dua poin lagi dari hasil imbang 1-1 melawan Sevilla.

Striker muda asal Meksiko, Carlos Vela, menjadi pencetak satu-satunya gol Arsenal ke gawang Sevilla. Pada menit ketiga, dia melepaskan tembakan keras menyusur tanah dari sisi kiri setelah melakukan penetrasi ke dalam kotak penalti.

Usai gol itu, Arsenal yang menurunkan para pemain mudah, lebih banyak bertahan karena mendapat tekanan dari Sevilla. Beruntung, penampilan Lukasz Fabianski yang menggantikan posisi Manuel Almunia sangat bagus karena dia berhasil membendung semua tendangan pemain Sevilla yang mendapat peluang untuk mencetak gol.

Delapan menit sebelum pertandingan usai, Sevilla berhasil menyamakan kedudukan. Ernesto Chevanton yang memanfaatkan umpan silang Jesus Navas dari sayap kanan dengan mudah menceploskan bola karena dia tak terkawal di mulut gawang ketika meneruskan umpan Navas. Skor 1-1 bertahan sampai pertandingan usai.

Wenger sengaja menurunkan para pemain muda karena dia memang mengistirahatkan tim lapis pertama. Hal itu sudah menjadi komitmennya karena setelah menang 3-2 atas Ajax, Wenger mengatakan dia menyimpan para pemain inti agar fit saat melakoni babak ketiga kualifikasi Liga Champions melawan Twente Enschede, Rabu (13/8).

Sementara itu, posisi dua ditempati oleh Inter Milan yang mengoleksi lima poin. Nerazzurri memang menang 1-0 atas Ajax pada pertandingan pamungkas, namun kemenangan tipis itu tak mampu menambah poinnya untuk mengejar Arsenal yang berada di puncak klasemen.

Pada laga perdana melawan Sevilla, Inter hanya bermain imbang tanpa gol. Dengan modal satu poin itu, Inter harus menang dengan skor minimal empat gol untuk menyamai total angka milik Arsenal--kenyataannya Nerazzurri cuma bisa ceetak satu gol.

Harapan tersebut terkuak ketika Adriano menjebol gawang Ajax pada menit keempat. Namun, itu adalah satu-satunya gol Inter karena mereka tak sanggup menambahnya lagi. (GL/LOU)

Sabtu, 09 Agustus 2008

Ketidakadilan Bagi Sebuah Kejujuran

Ungkap Penyelundupan, Perwira Polisi Malah Dicopot

KUPANG, - Karena mengungkap kasus penyelundupan 14 mobil yang melibatkan sejumlah perwira di jajaran Polres Sumba Barat, Kepala Satuan Lilintas (Kasat Lantas) Polres Sumba Barat AKP Lukas Malana dicopot dari jabatannya.

Lukas Malana menghubungi Kompas di Kupang, Jumat, (8/8) mengatakan, dirinya dicopot dari jabatannya pekan lalu dengan SK Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Bambang Suedi. Sejak menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sumba Barat, Januari 2008 Lukas melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses jual beli 14 unit mobil mewah. Kejanggalan itu antara lain, kepemilikan mobil, faktur, STNK dan pajak kendaraan.

"Yang memalsukan itu anggota polres, yang bekerjasama dengan anggota Polda. Mereka mengganti kepemilikan mobil itu nama sejumlah warga masyarakat yang urus SIM. Foto kopi KTP milik warga yang mengurus SIM sepeda motor diambil kemudian disebutkan sebagai pemilik asli mobil mobil itu. Setelah dicek, ternyata warga itu tidak punya mobil hanya sepeda motor," kata Lukas.

Demikian pula faktur jual beli mobil diduga palsu. Karena terdapat sejumlah kejanggalan pada tanggal dan tahun perakitan dan tanggal pembelian mobil. Setelah dicek di lapangan ternyata mobil-mobil dengan tanda plat nomor polisi B, dan L itu diselundupkan dari luar NTT ke Sumba Barat dengan melibatkan oknum anggota Polres Sumba Barat. Proses itu berlangsung sejak 2006.

"Saat saya menjadi Kasatlantas, saya membongkar kasus itu. Kasatlantas yang lama membiarkan kasus itu terus berlanjut. Saya yang menyampaikan ke Direktorat Lantas Polda NTT, tetapi kemudian Kapolres melapor saya ke Kapolda bahwa saya mencemarkan nama baik institusi. Lalu saya harus membiarkan kasus itu berlanjut," katanya.

Atas laporan itu Lukas kemudian dicopot dari jabatan sebagai Kasatlantas Polres Sumba Barat, dan dimutasikan ke Direktorat Polda NTT, tanpa mendapat jabatan apapun. Lukas membongkar kasus penyelundupan sejumlah mobil bermasalah di jajaran Polda NTT. Setelah terungkapnya kasus itu tim Mabes Polri pada bulan Juni 2008 telah datang ke Polda NTT, mengusut kasus penyeludupan tersebut. Tetapi hasil penyelidikan itu sampai hari ini tidak jelas.

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kompol Martehn Radja mengatakan, Lukas tidak dicopot tetapi dimutasi ke Polda NTT karena tenaganya dibutuhkan Direktoral Lalu Lintas Polda NTT. Dia tidak harus mendapat jabatan karena semua jabatan sudah diisi. (KOR) (by : kompas.com)